Terkait Harga BBM, Warga Mulai Gugat UU APBNP 2012 ke MK


Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta Drama baru kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai bergulir. Jika sebelumnya perseteruan berlangsung di Senayan, kini Adi Partogi (43), warga Jakarta, mendaftarkan APBNP 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Didampingi oleh pengacaranya, Habibburokhman, dia meminta pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Kami meminta MK membatalkan pasal tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945," kata Habib dari Serikat Pengacara Rakyat saat mendaftar di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Didampingi 3 pengacara lainnya, Adi mendaftarkan permohonan tersebut pukul 12.45 WIB. Dia menilai pasal tersebut sangat jelas memihak sistem pasar yang bertentangan dengan UUD 1945. "Kasus serupa pernah diputus oleh MK pada 2004 silam. Yaitu membatalkan ayat 28b UU Minyak dan Gas yang menyatakan harga Migas diserahkan ke sistem pasar. Jadi saya yakin MK akan membatalkan pasal yang kami mohonkan," ujar Habib.

Menurut salah satu ketua organisasi sayap Partai Gerindra ini, dia belum tahu rencana Yusril Ihza Mahendra akan mendaftarkan hal serupa. Jika Yusril ikut menggugat, maka dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada prosedur MK dalam memutus perkara ini. "Saya belum tahu kalau Pak Yusril mau menggugat juga," ungkap Habib.

Yusril rencananya sore ini akan mendaftarkan gugatan tersebut. Selain itu Partai Hanura juga berniat menggugat pasal yang dimaksud. Bahkan 483 ribu buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) juga akan melakukan hal serupa.

"Kita akan menguji materi ke MK. Sebab membahas Pasal 7 ayat 6a itu sama saja dengan menaikkan harga BBM," tutur Ketua Fraksi Hanura Salih Husin usai sidang paripurna, Sabtu (31/3) dinihari.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar